Ekonomi di Indonesia
Iza Fadri
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila Pajetan Pasar Minggu Jakarta
sublimepurba@yahoo.com.
Aspek-aspek
socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian
serius
dari Pemerintah dalam rangka Pembaruan Kebijakan Kriminal
Penanggulangan
Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia
1.
Struktur hukum
2.
Substansi hukum
3.
Budaya hukum.
Dalam
ilustrasinya pula Friedman menjelaskan bahwa, “another way to visualize the
three elements of law is to imagine legal ’stucture’ as a kind of machine.
Substance is what the machine manufactures or does. The “legal culture” is
whatever or whoever decides to turn the machineon and off and determines how it
will be used”.
Pernyataan
diatas dapat dilihat dari perspektif sistem cukup relevan pemikiran Fridman bahwa untuk mencermati
timbulnya fenomena tindak pidana ekonomi dalam kegiatan perekonomian. Dalam pengkajiannya mengenai hukum tidak akan bertemu dengan
ekonomi, sebab pengkajian itu berkisar pada masalah penegasan mengenai makna dari
sistem hukum itu sendiri, sehingga hukum dapat dilihat sebagai sistem yang
terpadu secara logis, bebas dari adanya kontradiksi-kontradiksi di dalam tubuh
sistem itu sendiri. Akan tetapi bila dilihat secara empirik, maka hubungan
antara hukum dan ekonomi memiliki suatu hubungan.
Sebagai
contohnya kita dapat melihat sebagian masyarakat mungkin mengetahui bahwa hak
intelektual atas produk-produk asli dilindungi dengan hukum , namun masih saja
banyak orang yang melakukan tindak pidana ekonomi karena tidak berjalannya
struktur ekonomi dengan baik ditambah aparat penegak hukum yang kurang tegas dalam
menjalankan tugasnya serta diperparah dengan koordinasi yang masih lemah antar
lini penegak hukum dan kurangnya dukungan logistik yang tidak memadai.
Sehingga
pada waktu terjadi tindak pidana , seharusnya hukum pidana dapat diselesaikan
tanpa harus dilakukan pembiaran agar proses hukum dapat dilakukan dengan baik
dan pada saat hukum mulai bekerja, maka pada saat itu pula mulai dilihat betapa
bekerjanya hukum itu sebagai mekanisme pengintegrasi.
Untuk
memudahkan perumusan kebijakan kriminal penanggulangan tindak
pidana
ekonomi dapat dilihat sebagai berikut :
1. Kebijakan
hukum pidana ekonomi
2. Kebijakan
hukum
3. Kebijakan
hukum yang integral
4. Kebijakan
social defence/security
5. Kebijakan
social walfare/prosperity
6. Kebijakan
sosial (yang dirumuskan dalam RPJM dan RPJP)
Daftar Pustaka
Bertens, K., Etika, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Campbell Black, Henry, Black Law
Dictionary: 6th editions, Minnesotta, St. Paul, 1990.
H. Folsom, Ralph, Michael Wallace
Gordon, John A. Spanogle, International Business
Transactions A Problem-Oriented
Coursebook Fourth Edition, West Group
Publishing, St. Paul Minn, 1999.
Hamzah, Andi, Hukum Pidana
Ekonomi, Erlangga, Jakarta, 1991.
Jefferson, Micchale, Criminal
Law. 8th Edition; Pearson Education. 2007
J.L.K., Valerine, Autonomic
Legislation Sebagai Sumber Formal Dalam Penelitian Hukum,
makalah disampaikan pada pidao
pengukuhan jabatan Guru Besar Madya
Tetap Universitas Indonesia,
Jakarta, 1997.
Loqman, Loebby, Kapita Selekta
Tindak Pidana Di bidang Perekonomian, Datacom,
Jakarta, 2001.
http://id.shvoong.com/business-management/management/1826129-kode-etikpengusaha-
muslim/
M. Friedman, Lawrence, American
Law an Introduction, W. W. Norton & Company
New York, London, 2002.
Mahfud MD., Moh., Politik Hukum
di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Moch Anwar, H.A.K, Hukum Pidana
di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
1990.
Poernomo, Bambang, Pertumbuhan
Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum
Pidana, Bina Aksara, Jakarta
1984.
Purwanto, “Bentuk-bentuk
Kejahatan Baru Akibat Perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi”, Makalah pada
seminar tentang White Collar Crime dan
Perkembangan IPTEK, BPHN,
Jakarta, 1994.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan
Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta
Pengalaman-Pengalaman Di
Indonesia, Cetakan Ketiga, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2009.
Remmelink, Jan, Hukum Pidana
Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda
dan Padanannya dalam KUHP
Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarata, 2003.
Remy Sjahdeini, Sutan, Seluk
Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan
Terorisme, Pustaka Utama Grafiti,
Jakarta, 2007.
______, Kejahatan & Tindak
Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Said, Muhammad, Etika Masyarakat
Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1960.
Seno Adji, Indriyanto, Polri
Antisipasi Perkembangan Kejahatan Modul Kuliah
Perkembangan Kejahatan, PTIK,
Jakarta, 2003.
Suharto, Analisis Kebijakan
Publik Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial,
ALFABETA, Bandung, 2005.
Sunaryati Hartono, C.F.G.,
Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Alumni, Bandung, 1991.
Weber, Max, On Law in Economy and Society, A Clarion
Book, New York, 1954.
Nama :
1. Muhammad
nur alfajri
2. Dana
achmadi
3. Hamzah
mutakin
4. Viki
setiadi
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar