Jumat, 11 April 2014

Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia


 Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana
Ekonomi di Indonesia
Iza Fadri
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila Pajetan Pasar Minggu Jakarta
sublimepurba@yahoo.com.

Aspek-aspek socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian
serius dari Pemerintah dalam rangka Pembaruan Kebijakan Kriminal
Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia

Pendekatan sistem  secara umum bisa digunakan untuk menerangkan permasalahan hukum baik secara teori maupun implementasinya. Roscoe Pound dalam teorinya menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial, yang dapat  diartikan bahwa penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan. Selain Teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa ada 3 elemen penting yang harus ada pada sistem hukum yaitu  :
1.     Struktur hukum
2.     Substansi hukum
3.     Budaya hukum.

Dalam ilustrasinya pula Friedman menjelaskan bahwa, “another way to visualize the three elements of law is to imagine legal ’stucture’ as a kind of machine. Substance is what the machine manufactures or does. The “legal culture” is whatever or whoever decides to turn the machineon and off and determines how it will be used”.

Pernyataan diatas dapat dilihat dari perspektif sistem cukup relevan  pemikiran Fridman bahwa untuk mencermati timbulnya fenomena tindak pidana ekonomi dalam kegiatan perekonomian.  Dalam pengkajiannya  mengenai hukum tidak akan bertemu dengan ekonomi, sebab pengkajian itu berkisar pada masalah penegasan mengenai makna dari sistem hukum itu sendiri, sehingga hukum dapat dilihat sebagai sistem yang terpadu secara logis, bebas dari adanya kontradiksi-kontradiksi di dalam tubuh sistem itu sendiri. Akan tetapi bila dilihat secara empirik, maka hubungan antara hukum dan ekonomi memiliki suatu hubungan.

Sebagai contohnya kita dapat melihat sebagian masyarakat mungkin mengetahui bahwa hak intelektual atas produk-produk asli dilindungi dengan hukum , namun masih saja banyak orang yang melakukan tindak pidana ekonomi karena tidak berjalannya struktur ekonomi dengan baik ditambah aparat penegak hukum yang kurang tegas dalam menjalankan tugasnya serta diperparah dengan koordinasi yang masih lemah antar lini penegak hukum dan kurangnya dukungan logistik yang tidak memadai.

Sehingga pada waktu terjadi tindak pidana , seharusnya hukum pidana dapat diselesaikan tanpa harus dilakukan pembiaran agar proses hukum dapat dilakukan dengan baik dan pada saat hukum mulai bekerja, maka pada saat itu pula mulai dilihat betapa bekerjanya hukum itu sebagai mekanisme pengintegrasi.

Untuk memudahkan perumusan kebijakan kriminal penanggulangan tindak
pidana ekonomi dapat dilihat sebagai berikut :

1.     Kebijakan hukum pidana ekonomi
2.     Kebijakan hukum
3.     Kebijakan hukum yang integral
4.     Kebijakan social defence/security
5.     Kebijakan social walfare/prosperity
6.     Kebijakan sosial (yang dirumuskan dalam RPJM dan RPJP)

Daftar Pustaka
Bertens, K., Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Campbell Black, Henry, Black Law Dictionary: 6th editions, Minnesotta, St. Paul, 1990.
H. Folsom, Ralph, Michael Wallace Gordon, John A. Spanogle, International Business
Transactions A Problem-Oriented Coursebook Fourth Edition, West Group
Publishing, St. Paul Minn, 1999.
Hamzah, Andi, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta, 1991.
Jefferson, Micchale, Criminal Law. 8th Edition; Pearson Education. 2007
J.L.K., Valerine, Autonomic Legislation Sebagai Sumber Formal Dalam Penelitian Hukum,
makalah disampaikan pada pidao pengukuhan jabatan Guru Besar Madya
Tetap Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Loqman, Loebby, Kapita Selekta Tindak Pidana Di bidang Perekonomian, Datacom,
Jakarta, 2001.
http://id.shvoong.com/business-management/management/1826129-kode-etikpengusaha-
muslim/
M. Friedman, Lawrence, American Law an Introduction, W. W. Norton & Company
New York, London, 2002.
Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Moch Anwar, H.A.K, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
1990.
Poernomo, Bambang, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum
Pidana, Bina Aksara, Jakarta 1984.
Purwanto, “Bentuk-bentuk Kejahatan Baru Akibat Perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi”, Makalah pada seminar tentang White Collar Crime dan
Perkembangan IPTEK, BPHN, Jakarta, 1994.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta
Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Cetakan Ketiga, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2009.
Remmelink, Jan, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda
dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarata, 2003.


Remy Sjahdeini, Sutan, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan
Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.
______, Kejahatan & Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Said, Muhammad, Etika Masyarakat Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1960.
Seno Adji, Indriyanto, Polri Antisipasi Perkembangan Kejahatan Modul Kuliah
Perkembangan Kejahatan, PTIK, Jakarta, 2003.
Suharto, Analisis Kebijakan Publik Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial,
ALFABETA, Bandung, 2005.
Sunaryati Hartono, C.F.G., Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Alumni, Bandung, 1991.
Weber, Max, On Law in Economy and Society, A Clarion Book, New York, 1954.

Nama :
1.     Muhammad nur alfajri
2.     Dana achmadi
3.     Hamzah mutakin
4.     Viki setiadi
Kelas : 2EB08




Tidak ada komentar:

Posting Komentar