PERLINDUNGAN
HUKUM USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)
DARI
DAMPAK ADANYA PERJANJIAN ASEAN-CHINA FREE TRADE
AREA
(ACFTA)
Ari
Ratna Kurniastuti1, Afifah
Kusumadara2, Setyo Widagdo3.
Magister
Ilmu Hukum (S2) Fakultas Hukum
Universitas
Brawijawa Malang
Perjanjian ACFT merupakan bentuk perjanjian Free Trade Area (FTA) dimana setiap
anggota tidak diperbolehkan mendiskriminasikan negara anggota lainnya ) yang
diatur dalam Artikel I GATT-WTO Agreement.
Sebagai anggota WTO Indonesia dan anggota ASEAN lainnya wajib tunduk terhadap
semua ketentuan WTO dan diperkenankan untuk membuat perjanjian ACFTA sebagai
penyimpangan prinsip WTO. Pada tahun 1947 dilakuakan perbaikan terhadap GATT-WTO Agreement
yang bertujuan untuk menyesuaikan
perkembangan perdagangan internasional. Akibat gagalnya perundingan WTO
pada tahun 2005 di Doha dan 2009 di Jenewa, Pemerintahan Indonesia
menandatangani FTA pada tingkat regional yaitu AFTA yang merupakan FTA antara
negara ASEAN sendiri dan ASEAN dengan negara lain atau
kawasan/region
yang lain.
Pada tahun 1947 dibuatlah perjanjian GAAT sebagai aturan perdagangan internasioal sebagai sarana
mencegah terjadinya perang dunia yang diakibatkan dari perdagangan. Perjanjian
internasional dirumuskan sebagai kata sepakat antara dua atau lebih subyek
hukum internasional yaitu negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional
mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada
atau yang diatur oleh hukum internasional.
Perjanjian Internasional antara negara dengan
organisasi internasional diatur dalam Konvensi Wina 1986. Hasil Konvensi Wina
1986 menghasilkan ratifikasi yang dapat diartikan sebagai pengesahan, tindakan
konfirmasi formal, penerimaan, persetujuan dan aksesi. Perjanjian mulai berlaku
pada tanggal penandatanganan, sehingga perjanjian langsung sah dan berlaku di
negara yang telah ditandatanganinya.
Indonesia memiliki Undang-undang yang khusus
mengatur tentang perjanjian internasional yaitu UU No. 24 Tahun 2000 Tentang
Perjanjian Internasional yang di dalamnya juga mengatur mengenai pengesahan
perjanjian Internasional ke dalam hukum Nasional. Pasal 3 UU No. 24 Tahun 2000
Tentang Perjanjian Internasional menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia
mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai
berikut :
1. Penandatangan
2. Pengesahan
3. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatic
4. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para
pihak dalam perjanjian internasional.
Selain itu Indonesia sering menggunakan politik
hukum ratifikasi transformasi formal yaitu UU atau Perpres pengesahannya hanya
berisi menetapkan atau mengesahkan sebuah perjanjian internasional, sehingga
memiliki kelemahan yaitu lampiran tidak dianggap peraturan perundang-undangan
walaupun sudah dinyatakan sebagai lampiran, berbeda apabila perjanjian
internasional ini ditransformasikan dalam suatu UU atau perpres dalam bentuk
pasal per pasal.
Adapun
Status Perjanjian ACFTA dapat berlaku di Indonesia dikarenakan beberapa alasan
yaitu:
1. perjanjian
ini sudah melalui 3 tahapan yaitu perundingan, penandatanganan dan pengesahan.
2. meskipun
dalam Keppres pengesahannya hanya menjadikan Perjanjian ACFTA ini lampiran yang
dinyatakan tidak dapat dipisahkan dan dianggap transformasi setengah hati atau
pengakuan inkorporasi yang sembunyi-sembunyi tetapi tetap bisa dianggap berlaku
karena memang kenyataannya Indonesia mengikuti transformasi, inkorporasi
sekaligus.
Sektor pertanian termasuk perkebunan merupakan UMKM
yang cukup besar jumlahnya di Indonesia, dan sektor ini merupakan salah satu
yang terdampak dengan adanya perjanjian ACFTA. Kondisi ini menyebabkan bermunculannya
peraturan perundang-undangan yang tujuan memproteksi petani sebagai salah satu
bentuk UMKM. Sebagai contoh Gubernur
Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 78 Tahun 2012 yang
melarang impor seluruh produk hortikultura masuk ke wilayah Jawa Timur yang
bertujuan membentengi seluruh produk petani dari serbuan produk hortikultura
impor. Akan tetapi tidak semua produk dilarang masuk, hanya produk yang
dimiliki oleh petani JawaTimur.
Melihat pentingnya sektor ini untuk masyarakat, maka
Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri
(Permen) yang membatasi impor hortikultura dengan dikeluarkannya Permentan
nomer 60 Tahun 2012 dan Permendag No 60/2012 soal impor hortikultura. Dalam
lampiran Permendag No. 60/MDAG/ PER/9/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Impor
Produk Hortikultura menyebutkan larangan terhadap 6 buah impor durian, nanas,
melon, pisang, mangga dan pepaya masuk ke Indonesia. Selain keenam buah
tersebut, pemerintah juga melarang impor 4 jenis sayur yaitu kubis, wortel,
cabe, kentang, dan 3 Jenis bunga impor yaitu krisan, anggrek, heliconia.
Pembatasan ini jika dikaitkan dengan Perjanjian ACFTA ini juga melanggar, sebab
buah-buahan termasuk Early Harvest
product (EHP) yang tarifnya
sudah 0% sejak 1 Januari 2010 dan juga tidak ada pembatasan kuota. China belum
pernah melaporkan untuk menuntut ini, tetapi pelaporan AS menunjukkan bahwa
adanya peraturan yang demikian dapat memicu konflik dengan negara lain sebab
mengindikasikan adanya
pengingkaran
terhadap perjanjian internasional. Pembatasan kuota atau kenaikan tarif diberbolehkan dengan
syarat-syarat tertentu sesuai dengan Artikel XXIX GATT-WTO Agreement.
Permen dan Pergub yang membatasi impor hortikultura
ini tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan pelanggaran pada perjanjian
internasional yang meliberalisasikan perdagangan yaitu Perjanjian ACFTA atau perjanjian
FTA dan perjanjian WTO. Dari pernyataan di
atas maka dapat disimpulkan bahwa sebaiknya tidak menjadikan hukum nasional
sebagai alasan pembenar untuk mengesampingkan suatu perjanjian internasional ataupun
menjadi alasan pembenar atas pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan perjanjian
internasional. Oleh sebab itu perlu dirumuskan perlindungan hukum terhadap UMKM
yang ideal sehingga tidak bertentangan dengan perjanjian internasional yang
telah disepakati indonesia tetapi tetap dapat memberikan perlindungan yang
maksimal untuk UMKM.
Untuk itu perlindungan hukum yang ideal terhadap
UMKM dari dampak berlakunya
perjanjian
ACFTA dan Perjanjian perdagangan Internasional lainnya adalah :
1. Safeguard adalah poin penting
dalam perlindungan hukum industri lokal yang dirubah menjadi sebuah UU sebagai
payung hukum atas perlindungan kepada industri lokal.
2. Perbaikan
regulasi pemberiaan kredit/pembiayaan terhadap industri lokal, karena bukan
hanya hukum yang harus ada sebagai benteng UMKM tetapi modal juga diperlukan
untuk bersaing di perdagangan bebas.
3. Adanya
koreksi atas perda atau permen yang bertujuan mencegah proteksi yang bertentangan dengan perjanjian
Internasional sesuai dengan artikel XIX GATT-WTO Agreement.
Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal
:
Daeng dan Rika. Menggugat
Perjanjian Kerjasama ASEAN-China, Global Justice Update,
Tahun ke 7/Edisi
ke – 4 Desember 2009.
Daeng, Jebakan
ASEAN dalam Komitmen Ambisius 2010, Free Trade Watch : Mewujudkan
Keadilan
Ekonomi, Volume III/Edisi Oktober 2010.
Daeng, Menyoal
Pelanggaran Konstitusi dalam ACFTA, Free Trade Watch : Mewujudkan
Keadilan
Ekonomi, Volume I/Edisi April 2011.
Damos Dumoli
Agusman.Hukum Perjanjian Internasional (Kajian Teori dan Praktik
Indonesia). Bandung : Refika
Aditama, 2010.
I Wayan Parthiana.
Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 1). Bandung : Mandar Maju,
2002.
_______________ Hukum
Perjanjian Internasional (Bagian 2). Bandung : Mandar Maju,
2005.
Ina Primiana. Menggerakkan
Sektor Riil UKM dan Industri. Bandung : Alfabeta, 2009.
Indah Suksmaningsih.
Kaidah Internasional dalam Hukum Indonesia : Peluang yang Tidak
Dimanfaatkan, Global Justice
Update, Tahun ke 7/Edisi ke – 4 Desember 2009.
Johnny Ibrahim. Pendekatan
Ekonomi Terhadap Hukum : Teori dan Implikasi Penerapannya
dalam Penegakan
Hukum. Surabaya
: CV. Putra Media Nusantara & ITS Press, 2009.
_____________ Teori
dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayu Media
Publishing,
2010.
Keraf, A. Sonny.Etika
Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya.Yogyakarta : Kanisius, 1998.
Lopez Rodriguez
Ana Mercedes. Lex Mercatoria. School of Law, Departement of Private
Law University
of Aarhus, 2002.
Mansour Fakih. Runtuhnya
Teori Pembangunan dan Globalisasi. Jogjakarta : Pustaka Pelajar,
2001.
Mikhael Dua. Filsafat
Ekonomi : Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama. Yogyakarta :
Kanisius, 2008.
Mohammad Sood. Hukum
Perdagangan Internasional. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
2011.
Peter Mahmud
Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2005.
26
Salvatore,
Dominick. Ekonomi Internasional. Jakarta : Penerbit Erlangga, 1995.
Sihombing,
Jonker. Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Bandung : PT.
Alumni, 2000.
Soerjono
Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali
Pers,
1985.
Sri Rejeki
Hartono. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang : Bayumedia, 2007.
Sukarmi. Regulasi
Anti di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas. Jakarta : Sinar Grafika, 2002.
T. May Rudy.Hukum
Internasional 1.Bandung : Refika Aditama, 2006.
___________ Hukum
Internasional 2. Bandung : Refika Aditama, 2009.
Internet dan
Surat Kabar
Abdul Rosid, Modul
Manajemen UKM : UKM di Indonesia dan Peranan UKM,
pksm.mercubuana.ac.id/new/.../files.../31013-3-478126269633.doc,
diakses
tanggal 8 Mei
2012
Afifah
Kusumadara, The Role of Law in Indonesian Economic Development, hlm.18 –
21
http://karyatulishukum.files.wordpress.com/2011/06/secured-kedudukanhukum-
sbg-alat-pembangunan-ekonomi.pdf,
diakses tanggal 1 Maret 2013
Amrie Hakim, Dasar
Hukum Pemberlakuan ACFTA, http://www.hukumonline.com
/klinik/detail/lt4b04bef2aa8ee/dasar-hukum-pemberlakuan-acfta,
diakses tanggal
4 Desember 2012
Anggi H, Produk
China vs Produk Lokal, 12 November 2012,
http://anggih91.wordpress.com/2012/11/12/produk-china-vs-produk-lokal/,
diakses tanggal
25 Desember 2012.
bn/ko, ACFTA
Ancam Empat Industri Padat Karya, Surabaya Pagi, 28 Januari 2010, hlm.
10 kolom 4-5
Departemen
Perdagangan, agustus 2005, http://www.ditjenkpi.go.id, diakses tanggal 13
Maret 2013.
Fatkhurrrohman
Taufiq, Tempo interaktif, 2 Maret 2012, Jawa Timur Larang Impor
Hortikultura, http://www.tempo.co/read/news/2012/03/02/180387611/Jawa-
Timur-Larang-Impor-Hortikultura,
diakses tanggal 7 Maret 2013
Huala, Adolf,
Labelisasi Standar dalam Menyikapi ACFTA, http://korantempo.com/
korantempo/koran/2010/10/01/Opini/krn.20101001.213309,
diakses tanggal
12 Maret 2013
27
Hukum Online,
Pengujian UU Ratifikasi Piagam ASEAN Kandas, 26 feb 2013,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512cb1408c03e/pengujian-uuratifikasi-
piagam-asean-kandas,
diakses 26 maret 2013
Ibnu Purna,
Hamidi, Prima, ACFTA sebagai Tantangan Menuju Perekonomian yang Kompetitif,
http://www.setneg.go.id/index.php?option=comcontent&task=view&id=4375&I
temid=29,
diakses tanggal 7 Mei 2012
Inggried Dwi
Wedhaswary, Produk China “Bombardir” Indonesia. Apa Kabar Produk Lokal,
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/09/10134596/Produk.China.
Bombardir.
Indonesia.Apa.Kabar.Produk.Lokal, diakses tanggal 28 Mei 2012
Jn, Masalah
yang Dihadapi dalam Pemberian Kredit Perbankan, Surabaya Pagi, 18 Februari
2011, hlm. 19,
kolom 2-3
Mohd. Burhan
Tsani. Status Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional dalam Hukum
Nasional
Republik Indonesia (dalam prespektif Hukum Tata Negara)
http://damosdumoli.blogspot.com/2009/03/status-hukum-internasional
dan_12.html,
diakses tanggal 11 Januari 2013.
Wikipedia, Perdagangan,
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan, diakses tanggal 20 Mei
2012
World Trade
Organization, Trading into the Future : Introduction to the WTO. Beyond the
Agreements.
Regionalism - Friends or Rivals?, hlm.1 http://www.wto.org/english/
thewto_e/whatis_e
/tif_e/bey_e.htm, diakses tanggal 8 Mei 2012.
Peraturan
Perundang-undangan :
Kovensi Wina
1986
Artikel I
GATT-WTO Agreement
Pasal 3 artikel
XXIV GATT-WTO Agreement
Piagam ASEAN
Framework
Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of
South
East Asian
Nations And The People's Republic Of China
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA
Nama :
- Muhammad
nur alfajri
- Dana
achmadi
- Hamzah
mutakin
- Viki
setiadi
Kelas
: 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar