Jumat, 11 April 2014

Hambatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Hak Keadilan Perdata


Hambatan Aksesibilitas Masyarakat
Terhadap Hak Keadilan Perdata*

Fajri Matahati Muhammadin
Rizky Wirastomo
Tata Wijayanta
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Jl. Sosio Justicia Bulaksumur Yogyakarta


Peradilan perdata digunakan untuk mempertahankan kebenaran hukum formil dan difungsikan sebagai forum legal yang dapat digunakan  untuk mempersengketakan perselisihan antara dua pihak yang berselisih. Akan tetapi, terkadang biaya yang harus dikeluarkan  untuk mencapai suatu keadilan bagi pihak yang bersengketa terlalu mahal dan tidak sepadan dengan nilai hak yang dituntut. Biaya-biaya tersebut berupa biaya jasa penasihat hukum,ongkos perkara dan biaya lain-lain.

Selanjutnya, rata-rata biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang akan beperkara di pengadilan negeri saja sudah mencapai sekitar setengah juta rupiah. Ini belum termasuk menghitung hal-hal lainnya yang terkait sita jaminan, eksekusi, persidangan yang berlarut-larut
hingga ke Mahkamah Agung yang dapat mencapai bahkan hingga puluhan juta rupiah.  Tidak semua hubungan hukum yang dipersengketakan memiliki nilai riil yang besar. Bahkan, biaya peradilan yang harus dikeluarkan oleh para pihak melebihi nilai objek sengketa.


Berikut Diagram Alur Sederhana Hukum Acara Perdata di Indonesia
Apabila peradilan menjadi tempat yang mahal hanya untuk menyelesaikan sengketa yang nilainya lebih besar untuk membiayai peradilan , maka negara telah gagal memberikan rasa keadilan sebagai suatu hak asasi manusia untuk rakyatnya. Oleh sebab itu, mahalnya biaya yang dikeluarkan maka banyak pihak yang berpaling kepada institusi hukum adat setempat yang dianggap lebih murah, misalnya musyawarah dan penyelesaian secara  kekeluargaan.

Oleh karena itu, diperlukan penelitian untuk memberikan keterangan apakah ongkos perkara yang harus ditanggung masyarakat, baik ongkos materiil maupun immateriil, dan apabila tidak sebanding, tentu masyarakat enggan mencari keadilan ke lembaga-lembaga yudisial melainkan keadilan alternatif yaitu dengan cara kekeluargaan atau adat.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini disusun
sebagai berikut: (1)
1.     Apakah aksesibilitas ke lembaga peradilan merupakan suatu hak asasi?
2.     Apakah aksesibilitas masyarakat ke lembaga peradilan saat ini sudah mencukupi selayaknya konsekuensi suatu hak asasi?

Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris di mana dalam penelitian ini juga membahas efektivitas hukum acara yang saat ini berlaku dalam memenuhi hak akses ke keadilan bagi masyarakat.  Karena penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris,  maka data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.  Untuk mendapatkan data primer dapat dilakukan dengan cara wawancara dan survey. Data primer pertama yang berupa wawancara diambil dengan cara purposive sampling.  Data primer kedua (survey) diambil dengan cara quota sampling. Adapun pengumpulan data primer kedua dilaksanakan dengan menyebarkan dua jenis model survey.

Dalam kedua jenis model survey ini masyarakat umum dipilih secara acak untuk ditanyai persepsi mereka mengenai badan peradilan di Indonesia, berapa besar nilai perjanjian yang umumnya mereka lakukan, dan apa saja mekanisme yang pernah/biasa/akan mereka tempuh saat terjadi sengketa. Survey Model A disebarkan untuk mendapatkan gambaran persepsi masyarakat mengenai badan peradilan perdata baik sebelum maupun setelah dipapar informasi mengenai proses acara pengadilan. Survey Model A ini diajukan dalam dua bagian.

Pertanyaan-pertanyaan di halaman pertama dimaksudkan untuk mengukur persepsi responden berdasarkan prior knowledge mereka.14 Adapun halaman kedua berisi informasi umum mengenai proses acara peradilan perdata. Setelah responden membaca informasi umum, responden diminta untuk mengisi kembali persepsimereka mengenai badan peradilan. Data kemudian akan diolah untuk mengetahui apakah setelah dipapar informasi yang akurat persepsi responden akan berubah.

Survey Model B disebarkan kepada responden yang pernah mengalami sengketa perdata bernilai kecil (di bawah 15 juta rupiah). Survey ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data seberapa banyak responden yang pernah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk sengketa kecil. Selain itu, dari survey ini juga akan didapatkan data apakah responden yang memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mendapatkan hasil yang memuaskan dari alternatif penyelesaian sengketa yang mereka pilih.

Dalam data sekunder digunakan tiga macam bahan hukum. Bahan hukum pertama adalah bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan Indonesia maupun luar negeri, konvensi internasional, dan yurisprudensi baik nasional maupun internasional. Adapun bahan hukum sekunder adalah buku-buku, literatur, dan jurnal-jurnal. Bahan hukum tersier adalah kamus-kamus hukum yang umumnya digunakan untuk mengartikan terminologi-terminologi hukum.
Setelah seluruh data terkumpul, maka selanjutnya data akan dianalisis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Data yang diperoleh dikategorikan menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dikaji berdasarkan pemikiran yang logis, baik secara induktif ataupun deduktif untuk menjawab permasalahan. Hasil pengkajian ini adalah suatu uraian yang bersifat deskriptif-kualitatif


Daftar Pustaka

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2004.
van Apeldoorn, L. J., Pengantar Ilmu Hukum (terj., Inleiding tot de Studie van het
Nederlandse Recht), Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat
Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Fuady, Munir, Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Harahap, Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata, PT Gramedia, Jakarta,
1991.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Prayudi, Guse, Kajian tentang Biaya dalam Perkara Pidana, tnp. th., diunduh dari http://www.scribd.com/doc/35081367/Kajian-Tentang-Biaya-Dalam-Perkara-Pidanapada 27 Juni 2011.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Depok, 1984.
Supreme Court of Japan, “Outline of Civil Litigation in Japan”, 2006, diunduh dari
http://www.courts.go.jp/english/proceedings/civil_suit.html pada 24 Juni 2011.
Sutiyoso, Bambang, “Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian Perkara
Perdata di Indonesia”, dalam Jurnal Fenomena Vo. 1 No. 2, DPPM UII, 2003.
Winarta, Frans Hendra, Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat
Hukum bagi Semua Warga Negara, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011.
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 23/1847 diumumkan pada 1847.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Memberi Keadilan Bagi Para Pencari
Keadilan: Sebuah Laporan Penelitian tentang Akses dan Kesetaraan pada
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia Tahun 2007-2009”,
Laporan Penelitian, 2010.
______, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010,
diunduh dari http://www.pembaruanperadilan.net /images/stories/2. isi cetak
biru.pdf pada 21 Juni 2011.
______, “Sekapur Sirih Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia”, dalam Laporan
Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010, diunduh dari http://
www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf pada 27 Juni 2011.
Pengadilan Negeri Surakarta, Biaya Perkara Perdata, diunduh dari http://pnsurakarta.
go.id/index .php?option=com_content&view=article&id=54:biaya-perkaraperdata&
catid=16:tentang-kami& Itemid=132 pada 22 Juni 2011.
Pengadilan Negeri Yogyakarta, Panjar Biaya Perkara Perdata, diunduh dari http://
www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/10-info-perkara/22-biayaperkara.
html pada 22 Juni 2011.
PERMA Nomor 1 Tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 1980 Yang Disempurnakan, ditetapkan pada 11 Maret 1982.
PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ditetapkan
pada 31 Juli 2008.
PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum Secara Cuma-Cuma, LNRI 2008/214, TLNRI 4955, ditetapkan pada
30 Desember 2008.
Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 52/1847 jo. 63/1849.
SEMA Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, ditetapkan pada 10
September 1998.
SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum,
dikeluarkan pada 30 Agustus 2010.
SEMA Nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, dikeluarkan pada 8
Desember 1983.
UU Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan
Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan dan Acara
Pengadilan-pengadilan Sipil, diundangkan pada 14 Januari 1950.
UUD NRI Tahun 1945.
UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985
tentang MA, LNRI 2009/3, TLNRI 4958, diundangkan pada 12 Januari 2009.
UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LNRI 1999/165, TLNRI 3886,
diundangkan pada 23 September 1999.
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LNRI 2009/157, TLNRI
5076, diundangkan pada 29 Oktober 2009.
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, LNRI
1981/76, TLNRI 3209, diundangkan pada 31 Desember 1981


Nama :
1.     Muhammad nur alfajri
2.     Dana achmadi
3.     Hamzah mutakin
4.     Viki setiadi
Kelas : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar