PERUSAHAAN
1. Pendaftaran
nama badan usaha/perusahaan dalam proses pendirian perusahaan,
3. Pendaftaran
nama perusahaan sebagai merek.
Berikut penjelasannya:
1. Pendaftaran nama badan
usaha yang dimaksud pada butir 1 bergantung pada bentuk badan
usaha/perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang Anda pilih bukan
badan hukum (misal, CV, Firma atau Persekutuan Perdata) maka tidak perlu
dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun. Namun, jika
bentuk badan usaha yang Anda pilih adalah badan hukum (misalnya, Perseroan
Terbatas/PT, yayasan, atau koperasi) maka dalam proses pendiriannya perlu
dilakukan pengecekan dan pemesanan nama. Untuk PT misalnya, pemesanan nama
tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., “Panduan Lengkap Hukum Praktis
Populer Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha”, hal.
59).
2. Pendaftaran perusahaan
yang dimaksud butir 2 di atas merupakan lingkup kewenangan
dari Kementerian Perdagangan. Pendaftaran perusahaan ini menjadi kewajiban bagi
setiap perusahaan yang dijalankan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
bagi usaha-usaha baik berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma maupun usaha
perorangan. Demikian ketentuan yang diatur dalamPasal 7 jo Pasal 8 UU No. 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (“UU WDP”) dan Permendag
No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”).
Adapun hal-hal yang
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan berbeda-beda bergantung pada bentuk
perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib
didaftarkan di antaranya:
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan.
b. 1. tanggal pendirian
perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan.
c. 1. kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki.
d. 1. alamat perusahaan pada
waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseroan.
(Lihat Pasal 1
ayat [1] UU WDP)
Mengenai cara dan
tempat serta waktu pendaftaran perusahaan ini diatur dalam Bab IV UU
WDP, dalam Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
2) Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
A) di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
B) di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
C). di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3) Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Menurut Pasal
3 ayat (1) Permendag 37/2007, pendaftaran perusahaan dilakukan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya tempat kedudukan
perusahaan yang bersangkutan. Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor
Dinas/Suku Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan atau
Pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (lihat Pasal 3 ayat [2] Permendag 37/2007).
Dan pendaftaran ini
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
3. Jika Anda ingin menjadikan
nama perusahaan sebagai merek, maka Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Karena, nama perusahaan dan merek
adalah dua hal yang harus dibedakan. Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan
merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan
pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dasar hukum:
3. Peraturan
Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaa
Comanditaire Venootschap
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan
pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV,
maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV,
tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV,
menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris
adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan
bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya
cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV
tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat
dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan
saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu
usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya
digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah
cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih
lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan
surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan
sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas
tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy
bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta,
yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau
perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jelaskan
Prosedur Pendirian Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi
Didalam mendirikan suatu bisni atau badan usaha dalam
bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang
harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya,
cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis
tersebut. Oleh karena itu saya akan coba membantu dalam memberikan apa saja
yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan
hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan
usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan, sebagai berikut :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil
akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of
Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk
beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Prosedur Pendirian PT
Permohonan Akta Pendirian PT tersebut
bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan
kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan
Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar
Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan
dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta
menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh
lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32
Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.