Koperasi
sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat apabila sesuai dengan
kebutuhannya.
Untuk
mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.
Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat
kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai
kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah Pada dasarnya ketentuan
tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan
koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha
koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama
dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian
koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat
Kabupaten/Kodya.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Seluruh
Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip
prinsip koperasi, sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antar koperasi
Bentuk
dan Kedudukan yaitu:
- Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
- Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
- Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan
yang dilakukan untuk Mendirikan Koperasi, yaitu:
- Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
- Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat
Pembentukan Koperasi dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
- Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
- Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan
Badan Hukum
- Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
- Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
- Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Anggaran
Dasar Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat
Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan
mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor
Departemen Koperasi.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan yang handal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar