Siapkah
Koperasi Menghadapi Era Globalisasi
Dengan
keadaan koperasi seperti saat ini yang kurang berkembang dan kurang
dapat perhatian dari pemerintahan akankah koperasi dapat menghadapi
era globalisasi atau mampukah koperasi di Indonesia bersaing dengan
badan usaha lain di era pasar terbuka seperti saat ini?? Sebelum
membahas lebih lanjut tentang kesiapan koperasi dalam menghadapi
tantangan era globalisasi, alangkah lebih baiknya jika kita
mengetahui terlebih dahulu apa itu era globalisasi agar lebih dapat
menilai secara keseluruhan tentang kesiapan
koperasi.
Pengertian
Era Globalisasi
Era
globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya
keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemen yang terjadi akibat
transkulturasi dan perkembangan teknologi dibidang transportasi dan
komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi
internasional. Globalisasi juga dimaknai dengan gerakan mendunia,
yaitu suatu perkembangan pembentukan sistem dan nilai-nilai kehidupan
yang bersifat global. Era globalisasi memberikan perubahan besar pada
tatanan dunia secara menyeluruh dan perubahan itu dihadapi bersama
sebagai suatu perubahan yang wajar. Sebab mau tidak mau, siap tidak
siap perubahan itu akan terjadi. Era ini di tandai dengan proses
kehidupan mendunia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama
dalam bidang tranformasi dan komunikasi serta terjadinya lintas
budaya.
Perubahan
yang sangat cepat di era globalisasi tidak lain disebabkan oleh
faktor teknologis. Keberadaan teknologi seperti halnya komputer dan
internet sebagai simbol teknologi di era informasi. Akibatnya
globalisasi telah membawa implikasi yang sangat luas terhadap segala
aspek kehidupan manusia baik aspek ekonomi, sosial budaya,
politik,Era globalisasi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
masyarakat untuk berperan lebih besar pada prakarsa dan kreatifitas
melalui berbagai infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi serta
ekonomi, sosial.
Koperasi
di Era Globalisasi
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda dan masih
relatif kecil. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi bagi masyarakat :Pertama,
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh
masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan
keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan
lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan
kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Hal ini
dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan
dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur
yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank.
Kedua,
koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada saat
ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih
baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau
juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan
rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih
baik. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu
diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih
baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan
KoperasiKredit.Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa
memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan
koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk
bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Pada dasarnya
koperasi memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan badan usaha
lainnya. Menurut Soedarsono Hardjosoekarto karakteristik sebagai
pemilik sekaligus konsumen adalah ciri utama koperasi yang membedakan
dengan organisasi lain. Karakteristik itu dapat menjadi stimulant
bagi munculnya rasa ikut memiliki, yang pada gilirannya akan
menciptakan pertumbuhan yang dinamis.
Jadi jelas terlihat
bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus
menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang
bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih
sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, untuk
mensejahterakan rakyatindonesia.
Koperasi tidak harus
hilang atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan
menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini. Meskipun koperasi lebih
memberi fokus untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotannya, mereka
juga bekerjasama dan terkait. Basis demokrasi dan kombinasi tujuan
sosial ekonomi yang unik menempatkan koperasi sebagai lembaga ideal
yang berperan untuk meningkatkan kelayakan globalisasi.
Peluang
dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
Pada
waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS
dan BUMN banyak yang kelimpungan merugi, meninggalkan hutang yang
demikian besar. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang
biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar
dapat eksis dan menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya
kebangkrutan perekonomian dalam menghadapi badai krisis, bahkan
sebaliknya dapat diharapkan sebagai penggerak roda perekonomian
nasional untuk keluar dari krisis.. Seandainya globalisasi
benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas
dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamat riwayatnya koperasi.
Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian
nasional dan itnernasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah
diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif
dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan
masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan
pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam persaingan yang
makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat cirri ciri globalisasi
dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan
terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka
tidak ada alasan bagi suatu negara untuk menonaktifkan para pelaku
ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.