Sabtu, 09 November 2013

prosedur pendirian perusahaan


PERUSAHAAN

1.        Pendaftaran nama badan usaha/perusahaan dalam proses pendirian perusahaan,
2.        Pendaftaran perusahaan sebagai kewajiban yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”); atau
3.        Pendaftaran nama perusahaan sebagai merek.

Berikut penjelasannya:

1.      Pendaftaran nama badan usaha yang dimaksud pada butir 1 bergantung pada bentuk badan usaha/perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang Anda pilih bukan badan hukum (misal, CV, Firma atau Persekutuan Perdata) maka tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun. Namun, jika bentuk badan usaha yang Anda pilih adalah badan hukum (misalnya, Perseroan Terbatas/PT, yayasan, atau koperasi) maka dalam proses pendiriannya perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama. Untuk PT misalnya, pemesanan nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha”, hal. 59).

2.      Pendaftaran perusahaan yang dimaksud butir 2 di atas merupakan lingkup kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Pendaftaran perusahaan ini menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang dijalankan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas bagi usaha-usaha baik berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma maupun usaha perorangan. Demikian ketentuan yang diatur dalamPasal 7 jo Pasal 8 UU No. 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”) dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”).

Adapun hal-hal yang wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan berbeda-beda bergantung pada bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib didaftarkan di antaranya:
a.      1. nama perseroan;
2. merek perusahaan.
b.      1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan.
c.      1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki.
d.      1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
(Lihat Pasal 1 ayat [1] UU WDP)

Mengenai cara dan tempat serta waktu pendaftaran perusahaan ini diatur dalam Bab IV UU WDP, dalam Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2)     Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
A)     di tempat kedudukan kantor perusahaan;
B)    di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor    anak perusahaan;
C).   di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

3)     Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendag 37/2007, pendaftaran perusahaan dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan. Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor Dinas/Suku Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (lihat Pasal 3 ayat [2] Permendag 37/2007).

Dan pendaftaran ini wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

3.      Jika Anda ingin menjadikan nama perusahaan sebagai merek, maka Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Karena, nama perusahaan dan merek adalah dua hal yang harus dibedakan. Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.


Dasar hukum:
3.      Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaa
Comanditaire Venootschap
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.
Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.
tempat kedudukan dari CV
3.
Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

4.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.
Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy
kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy
NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy
bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a.
apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b.
apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(
Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo
ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah


Jelaskan Prosedur Pendirian Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi
Didalam mendirikan suatu bisni atau badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu saya akan coba membantu dalam memberikan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha. Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Bukti diri.




Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
Izin Domisili.
Izin Gangguan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin dari Departemen Teknis

2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.




Prosedur Pendirian PT

Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.

Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar