BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka memasyarakatkan koperasi di Negara replubik
Indonesia yang berfalsafah Pancasila yang kita cintai ini, dan berkat rahmat
tuhan yang maha Esa yang telah menganugerahkan kepada kita dengan Negara subur
dan makmur serta kekayaan alam yang melimpah ruah, sehingga dikarunia
masyarakat yang pada umunya,mempunyai jiwa social yang sangat tinggi dan dapat
kita buktikan dengan jiwa kegotong royonganya
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 beserta
penjelasanya telah jelas menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan koperasi adalah satu
bangun usaha yang seseui dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Jauh sebelum K.P 4 terbentuk para pedagang paar Parung telah
membentuk organisasi pedagang yang diberi nama P4. Kepanjanganya adalah
Persatuan Pedang Pasar Parung, berdiri pada tahun 1965 dikala perekonomian
Negara kita sedang kacau, sehingga barang-barang kebutuhan sehari-hari harganya
tidak menentu dan diluar kemampuan daya beli masyarakat yang pada umunya
berpenghasilan rendah. Maka untuk menanggulangi keadaan ekonomi yang masih
labil sudah barang tentu kita bangsa Indonesia dituntut untuk bekerja keras,
agar segala kesulitan dibidang ekonomi dapat diatasi. Pemerintah orde baru
menuangkan kebijaksanaan dalam bidang perkoperasian sekaligus menyempurnakan
Undang – Undang tentang pokok-pokok perkopersian nomor 12 tahun 1967 sebagai
pengganti undang-undang nomoe 14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang berbau
politik. Agar ekonomi bangsa Indonesia lebih kokoh dimasa mendatang maka
dibentuklah KUD – KUD dan Koperasi – Koperasi.
Setelah organisasi persatuan pedagang pasar parung (P4) berjalan
10 tahun lamanya,dengan segala kegiatan yang telah dilaksanakan, maka atas
inisiatif beberapa tokoh organisasi pedagang tersebut dan barangkali situasi
pada masa itu, menghendaki adanya perubahan kearah yang lebih baik, maka
organisasi tersebut ditingkatkan statusnya menjadi KOPERASI melalui rapat
pembentukan yang disaksikan oleh pejabat Departement Koperasi kabupaten Dati
II, Bogor. Pada tanggal 11 agustus 1975 para tokoh pedagang yang menandatangani
akte pendiriian / pembentukan Koperasi P4 tersebut adalah sebagai berikut:
1. H. M. Dachlan
2. S.Ka’im
3. H. N. Rasiman
4. H. Abdul rosyad
5. H. E.Djamhoer
Setelah P4 resmi menjaid koperasi dengan nama Koperasi Pengusaha
dan Pedagang Pasar Parung disingkat K.P4, dengan anggota sebanyak 39 orang,
maka untuk mewujudkan segala program yang menjadi cita-cita bersama,
diadakanlah rapat anggota untuk mengangkat atau memilih pengurus K.P4 periode
kesatu dang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
PENGURUS HARIAN
Ketua :
H.M. Dachlan
Wakil Ketua : H. N.
Rasiman
Sekretaris : H.
E.Djamhoer
Bendahara : H. Abdul
rosyad
1.2 PERUMUSAN
MASALAH
1. Masalah – masalah yang dihadapi oleh Koperasi K.P4
2. Struktur pengurus
Koperasi K.P4
3. Prestasi apa saja yang telah diraih Koperasi K.P4
4. Cara K.P4 menanggulangi kredit macet
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah yang dihadapi Koperasi K.P4
Koperasi pasar lebih riskan daripada koperasi karyawan karena
koperasi pasar mayoritas anggotanya adalah pedagang, kendala dari K.P4 apabila
koperasi kurang teliti akan lokasi dan penjualan disini apalagi para pedagang
PKL bisa –bisa dana yang dipinjamkan akan hilang karena kurangnya perhatian
atau pengawasan dari petugas koperasi sendiri. Serta keadaan pasar yang
dinamis, disini maksudnya keadaan pasar dinamis yaitu saat situasi pasar yang
terus berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada. Maka kinerja koperasi juga
ikut berubah-ubah menghadapi situasi pasar yang dinamis.
Dalam kendala permodalan, Koperasi K.P4 tidak memiliki masalah
dalam pendanaan karena K.P4 memiliki dana dari simpanan anggota, simpanan suka
rela anggota, tabungan khusus anggota dan non anggota, simpanan orang ketiga.
Maksud dari simpanan orang ketiga yaitu masyarakat yang tidak ingin uangnya ditabung di bank maka disimpan
di koperasi.
2.2 struktur pengurus anggota K.P4
Susunan pengurus untuk laporan pembukuan tahun 2012,terdiri dari
3 orang pengurus yaitu :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
Untuk susunan pengurus lengkap K.P4 atau Koppas Parung terdiri
dari :
1. Pengurus
2. Badan pengawas
3. Dewan penasehat
Susunan kepengurusan K.P4 atau Koppas parung sebagai berikut :
PENGURUS HARIAN
1. Ketua : Ajang Supendi MD
1. Ketua : Ajang Supendi MD
2. Sekretaris :
Cecep Sulaemi HD
3. Bendahara : Wirda
H.Salam
BADAN PENGAWAS
1. Ketua :
Jamaludin AMD
2. Anggota : a.
H. Hidayat
b. Drs. Ade Helmi
DEWAN PENASEHAT
1. Ketua : H.
M. Nasir HK
2. Anggota : a.
HE. Djamhoer
b. H. Djoron
c. HM. Chozin
d. MAD.
Husin LC
e. ABD.
Rozak AG
Pelindung
MUSPIKA Kec amatan Parung
Karyawan
NAMA KARYAWAN
|
STATUS
|
TUGAS
|
Mimiek Sumitra HD
|
Karyawan
|
Bag. Administrasi keanggotaan dan simpan pinjam
|
Mulyani R
|
Karyawan
|
Kasir dan membantu merekap tabungan
|
Neneng Sumiyati
|
Karyawan
|
Bag. Penagihan tabungan dan simpan pinjam
|
Nurhayati
|
Karywan
|
Bag. Penagihan tabungan dan simpan pinjam
|
Siti Rohima
|
Karyawan
|
Bag. Penagihan tab biasa, tab kios dan simpan pinjam
|
Romlah
|
Karyawan
|
Bag. Penagihan tabungan dan simpan pinjam
|
Gunawan
|
Karyawan
|
Keamananan dan melayani penjualan rek.listrik
|
2.3
PRESTASI YANG TELAH DICAPAI
Prestasi yang telah
dicapai oleh K.P4 selama ini yaitu sebagai
berikut :
Tahun 1983 sebagai
Koperasi terbaik ke III tk. Kab Bogor
Tahun 1984 sebagai
Koperasi terbaik Ke II tk. Kab Bogor
Tahun 1985 sebagai
Koperasi terbik ke I tk. Kab Bogor
Tahun 1985 sebagai
Koperasi terbaik harapan Ke III tk. Prov Jawa barat
Tahun 1986 sebagai
Koperasi terbaik I tk Kab Bogor
Tahub 1986 sebagai
Kopeasi terbaik harapan II tk Prov Jawa Barat
Tahun 1987 sebagai
Koperasi terbaik IV tk Prov Jawabarat
Tahun 1987 sebaga
Koperasi terbaik I tk Kab Bogor
Tahun 1988 sebagai
Koperasi terbaik harapan tingkat Nasional
Tahun 1989 sebagai
Koperasi terbaik utama tk Kab Bogor
Tahun 1989 sebagai
Koperasi terbaik ke III tk Prov Jawa
Barat
Tahun 1990 sebagai
Koperasi terbaik ke I tingkat Nasional
Tahun 1991 sebagai
Koperasi Teladan Nasional Jenis koperasi lain-lain
Tahun 1992 sebgai Koperasi Teladan Nasional Jenis Koperasi
lain-lain
Tahun 1993 sebgai Koperasi Teladan Nasional Jenis Koperasi
lain-lain
2.4
Cara K.P4 menangani kredit macet
1. Memanggil orang
tersebut dan menanyakan perihal kendala kredit macet
2. Keadaan anggota
tersebut baik usaha maupun rumah tangga
3. Bermusyawarah
4. Pembayaran dapat
dicicil dilihat dari kemampuan anggota
tersebut membayarnya. bisa
sekecil-kecilnya 5rb/hr
5. Apabila anggota
tersebut memiliki asset tetapi kredit macet, maka koperasi dapat menahan asset
tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
dilihat yaitu pengurus telah melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan baik dan dapat menarik minat
masyarakat untuk dapat menjadi anggota koperasi. Pengurus masih bertumpu pada
unit usaha simpan pinjem dan loket pembayaran listrik dan telepon dan untuk
menopang kehidupan koperasi. Kredit macet dari para anggota masih besar
terutama kredit macet tahun 1991 s/d 1998. Telah terjadi penjualan assets
berupa tanah seluas 2 ha, yang tujuanya untuk memaksimalkan assets dan menutupi
kewajiban koperasi kepada pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar