BAB 11 Penetapan
Harga Transfer dan Perpajakan Internasional
Dimensi Perencanaan Pajak
Dalam melakukan
perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih
besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini
memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yurisdiksi
pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara
keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui ikatan-ikatan dalam perusahaan
juga memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk meminimalkan pajak global yang
dibayarkan. Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha
2. Perubahan
hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
panjang.
Pertimbangan
Organisasi
Dalam mengenakan
sumber pajak luar negeri, banyak pihak berwenang pajak yang memusatkan
perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya
dianggap sebagai perluasan induk perusahaan, labanya segera dikonsolidasikan
dengan laba induk perusahaan(suatu opsi yang tidak tersedia untuk anak
perusahaan) dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun saat laba dihasilkan,
terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak. Laba
anak perusahaan luar negeri umumnya tidak dikenakan pajak hingga dilakukan
repatriasi.
Perusahaan
Luar Negeri yang Dikendalikan dan Laba Subbagian F
Negara-negara lain
yang menerapkan prinsip pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak perusahaan
luar negeri tidak dikenakan pajak kepada induk perusahaan hingga laba itu
direpatriasi sebagai dividen yang dikenal sebagai prinsip penangguhan (deferral).
Negara-negara surga pajak member peluang kepada perusahaaan multinasional untuk
menghindari repatrias dan pajak negara asal dengan menempatkan laba transaksi
dan akumulasinya pada anak perusahaan “plat nama.” Transaksi ini tidak memiliki
pekerjaan atau wujud nyata yang terkait. Laba yang dihasilkan dari transaksi
ini bersifat pasif dan bukan aktif.
Amerika
Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar negeri yang
Dikenalkan (Contolled Foreign Corporation-CFC) dan Provisi Laba Subbagian
F. CFC merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung
oleh pemegang saham AS (perusahaan, warga negara, atau penduduk AS) lebih dari
50% dari total hak suara atau nilai pasar wajar. Hanya pemegang saham yang
memiliki lebih dari 10% hak suara yang dihitung dalam penetapan ketentuan 50%
itu. Pemegang saham CFC dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut
sebagai Laba Terkait-Tainted Income ) bahkan sebelum laba itu
didistribusikan. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan
jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk
Perusuhaan di Luar Negeri
Dalam beberapa
keadaan, sebuah induk perusahaan multinasional yang berpusat AS dengan operasi
dibeberapa negara asing dapat memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai
operasi dibeberapa investasi asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga.
Sifat utama dari struktur ini adalah induk perusahaan AS secara langsung
memiliki saham suatu induk perusahaan yang didirikan disebuah wilayah
yurisdiksi asing dan induk perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya
memiliki saham-saham dari satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang
didirikan diwilayah luar negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi
induk perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain.
1. Mempertahankan
manfaat tingkat pajak pungutan atas dividen, bunga, royalty, dan pembayaran
serupa lainnya.
2. Menunda
pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk
perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut diluar negeri).
3. Menunda
pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan opersi luar
negeri.
Perusahaan
Penjualan Luar Negeri
Pilihan bentuk
organisasi yang menjalankan operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh insentif
negara yang dirancangan untuk mendorong beberapa jenis aktivitas tertentu yang
dianggap bermanfaat bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh, Amerika Serikat
menciptakan Perusahaan Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales Corporations---FSC)
untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin
memburuk. Berdasarkan provinsi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan
oleh FASC dikecualikan dari pajak penghasilan AS sebagai contoh, misalkan
Parent Corp yang ada di AS melakukan kontrak dengan seorang pembeli di Eropa
untuk melakukan pengiriman persediaan.
Pada tahun 2000,
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization---WTO) menetapkan bahwa
FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS untuk mengubah provinsi
FSC. Sebagai jawabannya, Amerika Serikat mengubah FSC, tetapi menggantinya
dengan perkecualian laba yang diperoleh dari luar territorial (extraterritorial
income eclusion). Undang-undang baru ini memberikan kelegaan kepada
perusahaan dari keharusan untukmendirikan perusahaan terpisah untuk membukukan
penjualan ekspor, namun tetap potongan pajak yang hampir sama besarnya dengan
yang diatur dalam aturan FSC yang baru diubah. Undang-undang baru ini juga
ditetapkan sebagai tidak legal oleh WTO.
Keputusan
Pendanaan
Cara yang digunakan
untuk mendanai operasi luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor pajak. Dengan
mengasumsikan hal lain tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk dikurangi
pajak, yang meningkatkan imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga akan
meningkatkan daya tarik pendanaan utang dinegara-negara dengan pajak tinggi.
Apabila pinjaman dalam mata uang local dibatasi oleh pemerintah lokal yang
mengharuskan tingkat minimum penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan asing,
maka peminjaman yang dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendanai penyetoran
modal ini akan menghasilkan akhir yang sama, dengan catatan otoritas pajak
dinegara induk perusahaan memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.
Penggabungan kredit pajak
Pada bagian awal disebutkan
bahwa beberapa negara membatasi kredit pajaknya menurut dasar sumber per
sumber. Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit
yang dihasilkan dari negara dengan tarif tinggi untuk mengurangi laba yang
diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan kredit pajak sebagai
contoh dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan
dividen yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam
suatu jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat memperbolehkan
perlakukan ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk perusahaan AS
diperusahaan seperti itu lebih dari 5%.
Alokasi
Akutansi Biaya
Alokasi biaya internal
di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari
negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Yang paling umum
adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di
negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber
daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan memaksimalkan
pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan pajak tinggi.
Lokasi
dan Penentuan Harga Transfer
Laba bagi sistem
perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak
perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah dan harga
transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan
yang berada di negara-negara dengan tariff pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga
transfer telah menarik perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat
sangat jelas pada saat kita mengenali bahwa penentuan harga transfer (1) secara
internasional dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan
dengan kondisi domestik, (2) dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila
dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic, (3)
berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari satu industri ke
indutri lain dan dari satu negara ke negara lain, dan (4) memengaruhi hubungan
social, ekonomi, dan politik dalam entitas usaha multinasional, dan
kadang-kadang seluruh negara. Penentuan harga transfer merupakan masalah pajak
internasional terpenting yang dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh penentuan
harga transfer antarperusahaan atas beban pajak internasional tidak dapat
diamati secara terpisah; penentuan harga transfer dapat mendistorsikan beberapa
bagian sistem perencanaan dan control perusahaan multinasional. Transaksi
antarnegara membuka perusahaan multinasional terhadap serangkaian kekhawatiran
strategis yang berkisar dari resiko lingkungan hingga daya saing global.
MASA DEPAN
Teknologi dan
perekonomian global menimbulkan tantangan tersendiri bagi banyak prisip-prinsip
yang mendasari perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini adalah bahwa
setiap bangsa memiliki hak menetukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak
pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada didalam
wilayahnya sendiri. Hukum pajak berubah didalam sebuah dunia dimana transaksi
terjadi di tempat-tempat yang dapat diidentifikasikan dengan jelas, namun
situasi ini semakin kurang tepat. Perdegangan elektronis melalui Internet
mengabaikan batas-batas dan lokasi fisik.
Kemampuan
untuk mengumpulkan pajak bergantung bagaimana mengetahui siapa yang harus
membayar, akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin rumit, maka semakin
sukar untuk mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik
adalah kenyataan. Internet juga membuat sejumlah perusahaan multinasional
merasa mudah untuk mengalihkan kegiatan mereka ke negara-negara dengan pajak
rendah yang mungkin sangat jauh dari para pelanggan namun sedekat klik mouse
untuk mengakses. Maka menjadi semakin sukar untuk mengawasi dan mengenakan
pajak terhadap transaksi internasional.
Pemerintah
diseluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada
prinsip harga wajar. Yaitu, suatu perusahaan multinasional dinegara berbeda dikenakan
pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independen yang beroperasi secara
wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi
releven saat ini bagi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi
dengan cara ini.
Tren
ini akan terus berlajut. Pada saat yang bersamaan, banyak pakar melihat
kompetisi pajak yang semakin besar. Internet membuat upaya untuk mengambil
keuntungan dari Negara surge pajak semakin mudah. Beberapa pihak mendukung pajak
tunggal (unitary tax) sebagai alternatif untuk menggunakan harga
transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak. Berdasarkan pendekatan ini,
total laba sebuah perusahaan multinasional dialokasikan ke masing-masing negara
berdasarkan sebuah rumusan yang mencerminkan kehadiran ekonomi perusahaan itu
relatif didalam negara itu. Setiap negara kemudian akan mengenakan pajak atas
sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya, perpajakan
dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
SUMBER :
Choi,
Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6.
2010: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar