ETIKA
DALAM AUDITING
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika.
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tanggung
Jawab Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
• Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
• Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
• Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
• Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
• Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada public
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab
dasar seorang auditor adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit.
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi
Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
A. Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
B. Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
C. Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan
auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik
dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
A. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan BAPEPAM,
B. Ketentuan
BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
C. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
D. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
A. Periode
Audit
Periode
yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
B. Periode
Penugasan Profesional
Periode
penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada
Bapepam dan Lembaga Keuangan.
C. Anggota
Keluarga Dekat
Istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
D. Fee
Kontinjen
Fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
E. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik
Orang
yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non
atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang
terlibat dalam penugasan.
Contoh
Kasus
Auditor
BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Ferdinan
- detikNew
Jakarta
– Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku
menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di
Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi
saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku
bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu)
di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara
dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
“Kami
bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada
kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya
ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6
program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi
sertifikasi guru.
“Dari
hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan
apa permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi
juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran
dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya
aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi
Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada
11 Juli 2011.
Sofyan
didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan
anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga
memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang
diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan
investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari
perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total
kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis
Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus di atas:
Auditor
BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas
entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip
auntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib
pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit
sebagai mana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI.
Kasus
diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus
suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di
Inspektorat IV Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:
1. Tanggungjawab
Profesi : Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap
anggota hrus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilaksankannya.
2. Kepentingan
Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atau profesionalisme.
3. Integritas
: Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
: Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang palng mutakhir.
6. Kerahasiaan
: Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Dari
uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran
kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku
profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara
prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang
melanggar hukum.
Penegakan
disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positif agar
ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31
Maret 2008 meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah) ini, antara lain:
Tindakan
yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun
dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau
diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk
melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau
tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor
kepada pimpinan organisasi.
Pemeriksaan,
investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan
Kehormatan Profesiyang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah
ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi
diangkat dan diberhentikan oleh APIP.
Auditor
APIP yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP
atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang
direkomendasikan oleh badab kehormatan profesi, yakni:
1. Teguran
tertulis
2. Usulan
pemberhentian dari tim audit
3. Tidak
diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
4. Pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sumber :
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar