Selasa, 08 Oktober 2013

Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi



Perkembangan koperasi di Indonesia sangat memprihatinkan, banyak koperasi yang tidak berjalan dengan baik sehingga koperasi tidak dapat berkembang dengan apa yang diharapkan, menjadi seorang menteri koperasi memang tidak mudah terlebih banyak permasalahan yang harus diselesaikan  dan diperbaiki, untuk itu saya akan berandai-andai menjadi seorang Menteri Koperasi.
Hal pertama yang akan saya lakukan adalah memperbaiki struktur anggota, yaitu dengan merombak kepengurusan yang ada dikoperasi karena koperasi sebagian kepengurusan dan anggotanya diisi oleh orang yang telah lanjut usia  yang dapat berpengaruh terhadap kinerja yang nantinya berpengaruh terhadap perkembangan koperasi. Tindakan yang  sebaiknya dilakukan atas  perombakan tersebut adalah dengan  merekrut anggota-anggota muda agar koperasi bisa berinovasi dalam hal menciptakan produk-produk atau program kerja yang sesuai dengan koperasi itu sendiri.
Selain itu anggota-anggota yang direkrut harus yang memiliki kemampuan, keahlian, dan profesionalisme bukan asal merekrut saja yang tujuannya agar koperasi dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.
Merubah kebiasaan  pengurus koperasi yang dalam perkembangannya lebih tertarik mengurus usaha atau unit simpan-pinjam daripada menciptakan usaha produktif yang menyebabkan koperasi tidak memiliki usaha produktif lainnya yang dapat mensejahterhakan anggotanya.
Masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Anggota yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang professional. sehingga kinerja anggotanya sering kali kurang maksimal dan anggota yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
 Selain itu melarang anggota yang memiliki rangkap jabatan, dilarangnya anggota yang memiliki rangkap jabatan dimaksudkan agar lebih fokus dalam mengurus dan menjalankan koperasi sehingga pengelolaan koperasi tidak terbengkalai.
Meningkatkan partisipasi anggota , karena anggota yang berpartisipasi didalam koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu maksud dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
Setelah mengupas semua yang harus diperbaiki dalam struktur kepengurusan koperasi, selanjutnya membuat Program Kerja yang tersistematis dan mudah dalam proses menjalankanya. Program kerja yang dimaksud adalah meningkatkan mutu dan kualitas barang yang dihasilkan oleh koperasi serta kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut, Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber dari kepengurusan dan keanngotaannya koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan struktural, maksudnya dilakukannya perbaikan dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
Menjalin kemitraan yang dapat menambah modal yang gunanya untuk membangun dan mengembangkan koperasi, dengan cara melakukan promosi melalui media massa serta mensosialisasikan produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi.
Melibatkan pemerintah dalam mengawasi dana koperasi yang gunanya meminimalisasikan pelencengan  dalam pengembangannya.
Meningkatkan akan mutu dan kualitas produk yang dihasilkan walaupun harus menekan biaya produksi sehingga produk yang dijual bisa lebih murah tetapi tidak murahan. Selain itu produk-produk yang dihasilkan harus dan dapat diminati oleh masyarakat, sehingga koperasi mendapatkan laba yang berguna untuk menambah ,memperluas dan mengembangkan koperasi itu sendiri.  
Bila produk yang dihasilkan dapat diminati masyarakat , maka dapat mengurangi rasa ketertarikan terhadap barang-barang impor , karena barang-barang impor dapat mematikan produk-produk  dalam negeri.
Tentunya koperasi memerlukan peran aktif dari Pengurus dan anggotanya, Pemerintahan serta masyarakat untuk memajukan Koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar