Hambatan Aksesibilitas Masyarakat
Terhadap Hak Keadilan Perdata*
Fajri Matahati Muhammadin
Rizky Wirastomo
Tata Wijayanta
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Jl. Sosio Justicia Bulaksumur Yogyakarta
Peradilan
perdata digunakan untuk mempertahankan kebenaran hukum formil dan difungsikan
sebagai forum legal yang dapat digunakan
untuk mempersengketakan perselisihan antara dua pihak yang berselisih.
Akan tetapi, terkadang biaya yang harus dikeluarkan untuk mencapai suatu keadilan bagi pihak yang
bersengketa terlalu mahal dan tidak sepadan dengan nilai hak yang dituntut.
Biaya-biaya tersebut berupa biaya jasa penasihat hukum,ongkos perkara dan biaya
lain-lain.
Selanjutnya,
rata-rata biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang akan beperkara di pengadilan
negeri saja sudah mencapai sekitar setengah juta rupiah. Ini belum termasuk menghitung
hal-hal lainnya yang terkait sita jaminan, eksekusi, persidangan yang
berlarut-larut
hingga
ke Mahkamah Agung yang dapat mencapai bahkan hingga puluhan juta rupiah. Tidak semua hubungan hukum yang
dipersengketakan memiliki nilai riil yang besar. Bahkan, biaya peradilan yang harus
dikeluarkan oleh para pihak melebihi nilai objek sengketa.
Berikut Diagram Alur
Sederhana Hukum Acara Perdata di Indonesia

Apabila peradilan menjadi tempat yang mahal hanya untuk
menyelesaikan sengketa yang nilainya lebih besar untuk membiayai peradilan ,
maka negara telah gagal memberikan rasa keadilan sebagai suatu hak asasi
manusia untuk rakyatnya. Oleh sebab itu, mahalnya biaya yang dikeluarkan maka
banyak pihak yang berpaling kepada institusi hukum adat setempat yang dianggap
lebih murah, misalnya musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Oleh karena itu, diperlukan penelitian untuk memberikan
keterangan apakah ongkos perkara yang harus ditanggung masyarakat, baik ongkos
materiil maupun immateriil, dan apabila tidak sebanding, tentu masyarakat enggan
mencari keadilan ke lembaga-lembaga yudisial melainkan keadilan alternatif
yaitu dengan cara kekeluargaan atau adat.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini disusun
sebagai
berikut: (1)
1.
Apakah aksesibilitas ke
lembaga peradilan merupakan suatu hak asasi?
2.
Apakah aksesibilitas
masyarakat ke lembaga peradilan saat ini sudah mencukupi selayaknya konsekuensi
suatu hak asasi?
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris di mana dalam
penelitian ini juga membahas efektivitas hukum acara yang saat ini berlaku dalam
memenuhi hak akses ke keadilan bagi masyarakat. Karena penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris,
maka data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Untuk
mendapatkan data primer dapat dilakukan dengan cara wawancara dan survey. Data
primer pertama yang berupa wawancara diambil dengan cara purposive sampling. Data primer kedua (survey) diambil dengan cara
quota sampling. Adapun
pengumpulan data primer kedua dilaksanakan dengan menyebarkan dua jenis model survey.
Dalam kedua jenis model survey ini masyarakat umum dipilih
secara acak untuk ditanyai persepsi mereka mengenai badan peradilan di
Indonesia, berapa besar nilai perjanjian yang umumnya mereka lakukan, dan apa
saja mekanisme yang pernah/biasa/akan mereka tempuh saat terjadi sengketa. Survey
Model A disebarkan untuk mendapatkan gambaran persepsi masyarakat mengenai
badan peradilan perdata baik sebelum maupun setelah dipapar informasi mengenai
proses acara pengadilan. Survey Model A ini diajukan dalam dua bagian.
Pertanyaan-pertanyaan di halaman pertama dimaksudkan untuk
mengukur persepsi responden berdasarkan prior
knowledge mereka.14 Adapun halaman kedua berisi informasi umum mengenai
proses acara peradilan perdata. Setelah responden membaca informasi umum,
responden diminta untuk mengisi kembali persepsimereka mengenai badan
peradilan. Data kemudian akan diolah untuk mengetahui apakah setelah dipapar
informasi yang akurat persepsi responden akan berubah.
Survey Model B disebarkan kepada responden yang pernah mengalami
sengketa perdata bernilai kecil (di bawah 15 juta rupiah). Survey ini
dimaksudkan untuk mengumpulkan data seberapa banyak responden yang pernah
mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk sengketa kecil. Selain
itu, dari survey ini juga akan didapatkan data apakah responden yang memilih
untuk tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mendapatkan hasil yang memuaskan
dari alternatif penyelesaian sengketa yang mereka pilih.
Dalam data sekunder digunakan tiga macam bahan hukum. Bahan
hukum pertama adalah bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan
Indonesia maupun luar negeri, konvensi internasional, dan yurisprudensi baik
nasional maupun internasional. Adapun bahan hukum sekunder adalah buku-buku,
literatur, dan jurnal-jurnal. Bahan hukum tersier adalah kamus-kamus hukum yang
umumnya digunakan untuk mengartikan terminologi-terminologi hukum.
Setelah
seluruh data terkumpul, maka selanjutnya data akan dianalisis. Metode analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Data
yang diperoleh dikategorikan menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dikaji
berdasarkan pemikiran yang logis, baik secara induktif ataupun deduktif untuk
menjawab permasalahan. Hasil pengkajian ini adalah suatu uraian yang bersifat
deskriptif-kualitatif
Daftar
Pustaka
Amiruddin dan
Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo
Persada,
Jakarta, 2004.
van Apeldoorn, L.
J., Pengantar Ilmu Hukum (terj., Inleiding tot de Studie van het
Nederlandse
Recht), Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Darmodiharjo, Darji
dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat
Hukum
Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Fuady, Munir, Sosiologi
Hukum Kontemporer, Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat,
Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Harahap, Yahya, Ruang
Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata, PT Gramedia, Jakarta,
1991.
Huijbers, Theo, Filsafat
Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Mertokusumo,
Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Prayudi, Guse, Kajian
tentang Biaya dalam Perkara Pidana, tnp. th., diunduh dari http://www.scribd.com/doc/35081367/Kajian-Tentang-Biaya-Dalam-Perkara-Pidanapada
27 Juni 2011.
Soekanto, Soerjono,
Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Depok, 1984.
Supreme Court of
Japan, “Outline of Civil Litigation in Japan”, 2006, diunduh dari
http://www.courts.go.jp/english/proceedings/civil_suit.html
pada 24 Juni 2011.
Sutiyoso, Bambang,
“Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian Perkara
Perdata di
Indonesia”, dalam Jurnal Fenomena Vo. 1 No. 2, DPPM UII, 2003.
Winarta, Frans
Hendra, Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat
Hukum
bagi Semua Warga Negara, PT Elex Media Komputindo, Jakarta,
2011.
Burgerlijk
Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 23/1847 diumumkan pada
1847.
Mahkamah Agung
Republik Indonesia, “Memberi Keadilan Bagi Para Pencari
Keadilan: Sebuah
Laporan Penelitian tentang Akses dan Kesetaraan pada
Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Agama di Indonesia Tahun 2007-2009”,
Laporan
Penelitian, 2010.
______, Cetak
Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010,
diunduh dari http://www.pembaruanperadilan.net
/images/stories/2. isi cetak
biru.pdf
pada 21 Juni 2011.
______, “Sekapur
Sirih Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia”, dalam Laporan
Tahunan
Mahkamah Agung RI Tahun 2010, diunduh dari http://
www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf
pada 27 Juni 2011.
Pengadilan Negeri
Surakarta, Biaya Perkara Perdata, diunduh dari http://pnsurakarta.
go.id/index
.php?option=com_content&view=article&id=54:biaya-perkaraperdata&
catid=16:tentang-kami&
Itemid=132 pada 22 Juni 2011.
Pengadilan Negeri
Yogyakarta, Panjar Biaya Perkara Perdata, diunduh dari http://
www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/10-info-perkara/22-biayaperkara.
html
pada 22 Juni 2011.
PERMA Nomor 1 Tahun
1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 1980 Yang Disempurnakan,
ditetapkan pada 11 Maret 1982.
PERMA Nomor 1 Tahun
2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ditetapkan
pada 31 Juli 2008.
PP Nomor 83 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum Secara
Cuma-Cuma, LNRI 2008/214, TLNRI 4955, ditetapkan pada
30 Desember 2008.
Reglement
op de Rechtsvordering, Staatsblad 52/1847 jo. 63/1849.
SEMA Nomor 3 Tahun
1998 tentang Penyelesaian Perkara, ditetapkan pada 10
September
1998.
SEMA Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum,
dikeluarkan pada 30
Agustus 2010.
SEMA Nomor 17 Tahun
1983 tentang Biaya Perkara Pidana, dikeluarkan pada 8
Desember 1983.
UU Darurat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan
Sementara untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan dan Acara
Pengadilan-pengadilan
Sipil, diundangkan pada 14 Januari 1950.
UUD NRI Tahun 1945.
UU Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985
tentang MA, LNRI
2009/3, TLNRI 4958, diundangkan pada 12 Januari 2009.
UU Nomor 35 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, LNRI 1999/165, TLNRI 3886,
diundangkan pada 23
September 1999.
UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LNRI 2009/157, TLNRI
5076, diundangkan
pada 29 Oktober 2009.
UU Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, LNRI
1981/76,
TLNRI 3209, diundangkan pada 31 Desember 1981
Nama :
1. Muhammad
nur alfajri
2. Dana
achmadi
3. Hamzah
mutakin
4. Viki
setiadi
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar